Kontroversi Vaksin Meningitis dengan Enzim Babi bagi Calon Haji

Bermula dari temuan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa Vaksin Meningitis mengandung babi yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk disuntikkan kepada para calon haji. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati jamaah haji diperbolehkan menggunakan vaksin meningitis dengan alasan kedaruratan sampai ada penemuan vaksin yang bebas enzim babi.
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menegaskan, vaksin itu hanya boleh digunakan orang yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji.“Untuk wajib haji, MUI membolehkan,” tuturnya. Hukum kedaruratan itu tidak berlaku bagi orang yang naik haji untuk kedua kali atau lebih.Adapun untuk jamaah umrah, penggunaan vaksin itu juga dibatasi. MUI hanya membolehkan vaksin itu bagi orang yang telah bernazar.

Sementara itu, gara-gara tidak mau melakukan vaksinasi meningitis, dua calon jemaah haji gagal berangkat. Keduanya adalah Sidiq Muhammad Daud Bin M Daud (43), beserta istrinya Samsidar Binti M Jalil (Okezone)
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah, haji, dan tenaga kerja mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. (Meningitis Vaccine Forbidden) MUI telah bersidang pada 6 Juni 2009 yang akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin meningitis karena setelah diteliti, diketahui bahwa vaksin itu terbukti mengandung enzim babi. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Agama, mui. Tag: , , , , . 4 Comments »

MUI Menolak Film Miyabi aka Maria Ozawa di Indonesia

miyabi maria ozawa porno

miyabi maria ozawa porno

Siapa yang tak kenal dengan Maria Ozawa aka Miyabi? Bintang porno asal Jepang yang terkenal itu direncanakan akan bermain di salah satu film Indonesia yang rencananya akan diproduksi di akhir tahun 2009. Film yang skripnya ditulis oleh Raditya Dika ini akan diberi judul “Menculik Miyabi” dan diperankan bersama dengan artis lain seperti Kinaryosih dan Indra Birowo.
Meski mendatangkan pemain film porno Maria Ozawa dalam film ini, Radith menuturkan kepada Jawa Pos, bahwa film itu tidak akan vulgar. Dalam kerangka berpikirnya, Miyabi akan dijadikan perempuan dari Jepang yang merantau ke Indonesia untuk berjualan, membuka toko Miyabi Lingerie. Secara tidak sengaja tiga mahasiswa yang berusaha mencari kado untuk ulang tahun perempuan yang mereka kasihi menculik Miyabi. Tapi, lucunya karena berbeda bahasa, Jepang dan Indonesia, mereka pun jadi tidak nyambung. “Begitulah sedikit ceritanya,” ujarnya.

Rencana mendatangkan bintang film porno asal Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi, untuk bermain film di Indonesia mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Baca entri selengkapnya »

PKS, Politisasi Agama atau Agama Terpolitisasi?

Agaknya tindakan blunder para petinggi PKS dalam setiap kebijakannya akan menjadi bumerang ampuh bagi partai ini untuk bisa melebarkan sayapnya. Setelah beberapa saat lalu mereka menggegerkan pentas politik dengan iklan politik pemuja Suharto nya, kali ini petinggi PKS Hidayat Nurwahid mengusulkan agar MUI mengeluarkan fatwa haram terkait masalah golput. Namun sayangnya MUI menilai, urusan golput bukan masalah agama melainkan politik.

Bujukan mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid agar MUI, NU, dan Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa haram atas sikap golput menuai kritik dan kecaman. Fatwa tersebut dinilai menyesatkan, sebab undang-undang tidak mewajibkan masyarakat memilih dalam pemilu.
“Kalau kondisi politik tidak kondusif, parpol tidak amanah, dan tiba-tiba ada fatwa untuk wajib memilih dalam pemilu, saya kira itu fatwa yang sesat,” kata Direktur Eksekutif IndoBarometer M Qodari. Baca entri selengkapnya »

MUI Menjual Wanita Indonesia??

Beberapa hari yang lalu saya sempat melihat tayangan berita mengenai fatwa haram MUI seputar pelarangan lirik bertemakan perselingkuhan. Anda mungkin tidak akan bisa mendengar lagi lagu-lagu pop seperti “Kamu ketahuan.. pacaran lagi.. dengan dirinya.. teman baikku” dan sejenisnya.
Fatwa yang cukup menggelikan sebenarnya!

Tapi itu belum seberapa dibanding draf Rancangan Undang-Undang Hukum Material Peradilan Agama yang telah diajukan ke DPR sebagai pelengkap Undang-Undang perkawinan nomor 1/1974. Menurut Ketua Departemen Wanita MUI Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo, draft RUU tersebut bukan sebagai pengganti UU yang telah ada sebelumnya. Bahkan RUU sebagai UU pendamping. Menurut beliau, selama ini prosedur perkawinan di Indonesia hanya mengacu pada UU tentang perkawinan yang sudah ada dan banyak kelemahan-kelemahan di dalam UU Perkawinan itu.
Keluarnya RUU ini menurutnya dapat digunakan untuk mencegah pernikahan dini seperti yang dilakukan Kyai pedofilia Syekh Puji, dan pernikahan orang asing dengan perempuan Indonesia. Baca entri selengkapnya »