Kontroversi Vaksin Meningitis dengan Enzim Babi bagi Calon Haji

Bermula dari temuan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa Vaksin Meningitis mengandung babi yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk disuntikkan kepada para calon haji. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati jamaah haji diperbolehkan menggunakan vaksin meningitis dengan alasan kedaruratan sampai ada penemuan vaksin yang bebas enzim babi.
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menegaskan, vaksin itu hanya boleh digunakan orang yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji.“Untuk wajib haji, MUI membolehkan,” tuturnya. Hukum kedaruratan itu tidak berlaku bagi orang yang naik haji untuk kedua kali atau lebih.Adapun untuk jamaah umrah, penggunaan vaksin itu juga dibatasi. MUI hanya membolehkan vaksin itu bagi orang yang telah bernazar.

Sementara itu, gara-gara tidak mau melakukan vaksinasi meningitis, dua calon jemaah haji gagal berangkat. Keduanya adalah Sidiq Muhammad Daud Bin M Daud (43), beserta istrinya Samsidar Binti M Jalil (Okezone)
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah, haji, dan tenaga kerja mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. (Meningitis Vaccine Forbidden) MUI telah bersidang pada 6 Juni 2009 yang akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin meningitis karena setelah diteliti, diketahui bahwa vaksin itu terbukti mengandung enzim babi. MUI sendiri telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhammad Amin Al Ayat juga langsung bertemu mufti dan pemerintah Arab Saudi untuk mempertanyakan kewajiban penggunaan vaksin meningitis bagi calon jamaah haji dan umrah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama memastikan, vaksin meningitis yang akan digunakan bagi peserta umrah dan haji adalah jenis vaksin yang sama dengan jenis vaksin yang digunakan pada tahun lalu. Kendati vaksin itu oleh MUI sebelumnya dianggap haram, namun Tjandra menegaskan vaksin jenis ini juga digunakan oleh negara-negara berpenduduk Muslim yang lain termasuk Malaysia yang sebelumnya dianggap oleh MUI telah menggunakan jenis vaksin halal.
“Sampai saat ini, belum ada perusahaan atau negara yang bisa membuat vaksin meningitis tanpa melibatkan unsur porcine,” tandasnya. Unsur babi (porcine) dipergunakan untuk pembiakan bibit vaksin Meningtis tersebut.

Anna Priangani dari LPPOM MUI menyatakan, bahan babi yang digunakan sebagai media dalam pembuatan vaksin meningitis adalah lemak babi (gliserol). Kandungan zat haram itu ditemukan dalam penelitian LPPOM MUI Sumsel bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Husniah Rubiana Thamrin, juga membenarkan, dalam proses pembuatan vaksin meningitis bersentuhan dengan unsur babi–kendati sudah melalui proses ekstraksi.
Wacana vaksin meningitis haram pun mencuat. Rencana membahas status vaksin meningitis gagal digelar. Sebuah sumber menyatakan ada upaya memepetkan persoalan itu dengan pelaksanaan ibadah haji, agar keharaman vaksin itu bisa dima”fukan (dibolehkan) karena faktor kedaruratan.
Akhirnya MUI menyatakan bahwa vaksin meningitis tetap haram, tapi membolehkannya dengan alasan darurat. Yang boleh menggunakan vaksin atas nama kedaruratan adalah yang baru pertama kali naik haji dan orang yang telah bernazar untuk umrah.

Ditulis dalam Agama, mui. Tag: , , , , . 4 Comments »

4 Tanggapan to “Kontroversi Vaksin Meningitis dengan Enzim Babi bagi Calon Haji”

  1. Maximillian Says:

    Soal isu enzim Babi dalam vaksin ini, nampaknya punya banyak komponen tersembunyi yang tidak disampaikan oleh media. Kalau dalam pertimbangan saya :

    1. [ “Sampai saat ini, belum ada perusahaan atau negara yang bisa membuat vaksin meningitis tanpa melibatkan unsur porcine,”] Insentif riset untuk produk farmasi, bisa sampai 40% dari investasi, itu untuk AS, Eropa Barat-Utara, dan Asia Timur jauh. Monopoli sudah pasti akan menghasilkan keuntungan berlipat, tetapi tahapan 4 kali uji klinik, yang bisa memakan tahunan, sebelum satu produk diluncurkan, menjadi pertimbangan untuk melakukan penelitian terhadap sebuah produk. Jadi, kalau kasus semacam meningitis ini belum memiliki produk subtituen yang menggantikan unsur porcine, maka kemungkinannya : Riset sedang berjalan ( belum selesai), tidak ada yang berinvestasi untuk mensponsori, atau pertimbangan efisiensi untuk riset lain yang lebih mendesak.

    2. […bahan babi yang digunakan sebagai media dalam pembuatan vaksin meningitis adalah lemak babi (gliserol)…]

    Saya prediksi bukan hanya ini alasannya. Kemungkinan besar, berhubungan dengan kompatibilitas unsur dari Babi, berhubungan dengan kromosom Babi, yang mendekati kromosom manusia ( paling dekat). Sehingga gliserol yang diekstrak dari babi lebih bisa diterima oleh organ manusia.

    3. Saya masih mencurigai motif kompetisi antar perusahaan farmasi, dalam isu vaksin meningitis ini. Kenapa ? Karena penggunaannya masif, dan konsumennya sensitif dengan isu nilai keyakinan, dan isu keyakinan yang bercampur dengan unsur materi, adalah isu yang bakalan berpengaruh terhadap loyalitas konsumen, berikut monopoli produk jangka panjang. Lagian, alasan utama modifikasi struktur kimia, dari produk hasil ekstraksi tumbuhan dan hewan, adalah efisiensi produksi. Semua obat sintetik awalnya adalah ekstraksi bahan alam, untuk dilakukan modifikasi kimia medisinal, dalam rangka menghasilkan produk yang sama, dengan harga yang lebih ekonomis.

    Oke deh, mampir dulu Pak Subroto. Salam dari negara Politikana ya 🙂

  2. parto thekil Says:

    aq lebih baik tidak berhaji aja dah,walau mui bilang halal..

  3. yuri ristanto Says:

    Walan tardho ankal yahudu walan nashoro khatta tatta bi’a milatahum….kalo belum ada penggantinya atau subtituennya yaa lebih baik ditinggalkan saja. Semoga Alloh membukakan mata hati pemimpin UEA untuk hal semacam ini.


Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.